BELITANG
- Dengan alasan tak ada uang receh, seringkali uang kembalian konsumen diganti
dengan permen. Praktik seperti ini sudah lama lazim dilakukan terutama oleh
kasir di minimarket, pasar swalayan, hingga tukang es kaki lima. Padahal, cara
ini melanggar hukum, dan pedagang yang melakukan itu bisa dipidana.
Karena konsumen berhak menolak
dan mempidanakan pedagang yang memaksa untuk menerima permen sebagai uang
kembalian karena alat pembayaran yang sah adalah uang.” Kami sebenarnya sering
kesal dengan apa yang sering dilakukan oleh pedangan tersebut,” kata Herman
(37) salah sorang warga Kecamatan Belitang saat dibincangi wartawan Selasa (5/05)
kemarin.
Menurutnya, saat ini masih banyak ditemukan swalayan dan toko eceran
mengembalikan uang receh dengan menggunakan permen, karena mereka beralasan
tidak memiliki uang receh untuk memberi uang kembalian kepada konsumen."
Konsumen dirugikan karena tidak ada kata
sepakat antara pedagang dengan pembeli, kecuali pengembalian uang receh
mengunakan permen disepakati antarkedua belah pihak," ujarnya.
.
Berdasarkan alasan pengusaha yang
tidak memiliki uang receh untuk mengembalikan uang kembalian kosumen tersebut.
" Apabila pengusaha tidak ada uang receh, misal kembalian uang Rp 50,
pedagang bisa mengembalikan lebih misal Rp 100, atau meminta sukarela kepada
konsumen untuk mendonasikan uang kembaliannya untuk kegiatan sosial,"
ujarnya.(fir)
0 komentar:
Posting Komentar