Selasa, 05 Mei 2015

Kembalian Belanja Pakai Permen Semakin Marak


     BELITANG - Dengan alasan tak ada uang receh, seringkali uang kembalian konsumen diganti dengan permen. Praktik seperti ini sudah lama lazim dilakukan terutama oleh kasir di minimarket, pasar swalayan, hingga tukang es kaki lima. Padahal, cara ini melanggar hukum, dan pedagang yang melakukan itu bisa dipidana.

         Karena konsumen berhak menolak dan mempidanakan pedagang yang memaksa untuk menerima permen sebagai uang kembalian karena alat pembayaran yang sah adalah uang.” Kami sebenarnya sering kesal dengan apa yang sering dilakukan oleh pedangan tersebut,” kata Herman (37) salah sorang warga Kecamatan Belitang saat dibincangi wartawan Selasa (5/05) kemarin.


      Menurutnya, saat ini masih banyak ditemukan swalayan dan toko eceran mengembalikan uang receh dengan menggunakan permen, karena mereka beralasan tidak memiliki uang receh untuk memberi uang kembalian kepada konsumen." Konsumen  dirugikan karena tidak ada kata sepakat antara pedagang dengan pembeli, kecuali pengembalian uang receh mengunakan permen disepakati antarkedua belah pihak," ujarnya.
.
        Berdasarkan alasan pengusaha yang tidak memiliki uang receh untuk mengembalikan uang kembalian kosumen tersebut. " Apabila pengusaha tidak ada uang receh, misal kembalian uang Rp 50, pedagang bisa mengembalikan lebih misal Rp 100, atau meminta sukarela kepada konsumen untuk mendonasikan uang kembaliannya untuk kegiatan sosial," ujarnya.(fir)






0 komentar:

Posting Komentar