Selasa, 05 Mei 2015

Orgen Tunggal Tetap Dilarang Main Malam Hari


     SEMENDAWAI SUKU III- Polsek Semendawai Suku III hingga kini masih melarang Orgen Tunggal (OT) main pada malam hari. Orgen Tunggal hanya boleh main siang hari hingga pukul 17.30 saja. Demikian diungkapkan oleh Kapolsek Semendawai Suku III IPTU Jonson saat dibincangi wartawan belum lama ini.

     Menurut Jonson, aturan OT hanya boleh main pada siang hari saja sudah ada sejak dulu. Karena itu, pihaknya kembali menghimbau kepada pemilik OT dan warga yang ingin melakukan hayatan mematuhi aturan yang ada.” Kami minta aturan yang telah disepakati dengan para Kades dan diketahui Camat masing-masing dilaksankan dengan baik di lapangan,jangan sampai warga yang hajatan kucing-kucingan dengan aparat kepolisian,” katanya.

       Tujuan dari larangan OT main hingga malam hari ini untuk menjaga keamanan dan ketertipan di wilayah lingkungan Kecamatan tersebut. Namun,untuk kesenian tradisional seperti Janger dan kesenian Tayub boleh main hingga malam hari.”Kalau sesenian tradisional jarang terjadi keributan antar warga,tapi kalau OT sering terjadi keributan jika main pada malam hari,kaena musiknya yang remik,”ujar Jonson.

      Karena itu, Kapolsek berharap kepada masyarakat Kecamatan Semendawai Suku III dan masyarakat Kecamatan Semendawai Timur mengerti dan memahami aturabn yang sudah ada ini.” Alhamdullilah sejauh ini OT belum ada yang main pada malam hari di wilayah hukum Polsek Semendawai Suku III,”ungkapnya.(fir)

0 komentar:

Posting Komentar