SEMENDAWAI SUKU
III-
Polsek Semendawai Suku III hingga kini masih melarang Orgen Tunggal (OT) main
pada malam hari. Orgen Tunggal hanya boleh main siang hari hingga pukul 17.30
saja. Demikian diungkapkan oleh Kapolsek Semendawai Suku III IPTU Jonson saat
dibincangi wartawan belum lama ini.
Menurut Jonson, aturan OT hanya boleh main
pada siang hari saja sudah ada sejak dulu. Karena itu, pihaknya kembali menghimbau
kepada pemilik OT dan warga yang ingin melakukan hayatan mematuhi aturan yang
ada.” Kami minta aturan yang telah disepakati dengan para Kades dan diketahui
Camat masing-masing dilaksankan dengan baik di lapangan,jangan sampai warga
yang hajatan kucing-kucingan dengan aparat kepolisian,” katanya.
Tujuan dari larangan OT main hingga
malam hari ini untuk menjaga keamanan dan ketertipan di wilayah lingkungan Kecamatan
tersebut. Namun,untuk kesenian tradisional seperti Janger dan kesenian Tayub
boleh main hingga malam hari.”Kalau sesenian tradisional jarang terjadi
keributan antar warga,tapi kalau OT sering terjadi keributan jika main pada
malam hari,kaena musiknya yang remik,”ujar Jonson.
Karena itu, Kapolsek berharap kepada
masyarakat Kecamatan Semendawai Suku III dan masyarakat Kecamatan Semendawai
Timur mengerti dan memahami aturabn yang sudah ada ini.” Alhamdullilah sejauh
ini OT belum ada yang main pada malam hari di wilayah hukum Polsek Semendawai
Suku III,”ungkapnya.(fir)
0 komentar:
Posting Komentar